Kepala Badan

  1. Memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu akademik Unesa;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik sesuai Standar Mutu Unesa;
  3. Menjaminkan mutu akademik untuk memenuhi kepuasan pelanggan;
  4. Melakukan pengembangan Dokumen Mutu;
  5. Mengkordinasi bersama Rektor capaian kinerja IKU dan IKT seluruh pimpinan kerja selingkung Unesa ;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu akademik dengan GPM, UPM, dan unit kerja terkait di lingkungan Unesa;
  7. Mereview program kerja dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BPM;
  8. Mengevaluasi pencapaian kinerja Pusat Akreditasi Nasional Kependidikan, Pusat Akreditasi Nasional Non Kependidikan, Pusat Akreditasi Internasional Saintek, Pusat Akreditasi Internasional Soshum, Pusat Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko, Pusat Audit dan Monev, Pusat Data dan Survei, Pusat Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
  9. Membuat perencanaan pelaksanaan tinjauan manajemen, dan membahas agenda tinjauan manajemen;
  10. Menyusun dan melaporkan capaian kinerja triwulan BPM kepada tim perencanaan Unesa;
  11. Melakukan pengendalian dokumen (pemeriksaan kebenaran dan kelengkapannya (termasuk identifikasi dan kode dokumen); pengesahan oleh yang berwenang; registrasi untuk pengendalian status revisi; pemberian stempel terkendali atau tidak terkendali; pendistribusian kepada personil-personil yang memerlukan termasuk personil-personil yang terkait dalam proses layanan);
  12. Memotivasi, mengkoordinir dan memfasilitasi pelaksanaan semua kegiatan pusat BPM;
  13. Melakukan koordinasi kegiatan manajemen risiko akademik selingkung Unesa;
  14. Memfasilitasi usulan pengajuan akreditasi nasional dan internasional;
  15. Melakukan komunikasi tertulis dengan lembaga akreditasi nasional dan internasional;
  16. Melakukan koordinasi review usulan pembukaan program studi baru selingkung Unesa;
  17. Melakukan analisis, dan koordinasi tindakan perbaikan dan penguatan program studi selingkung Unesa.

Sekretaris

  1. Mengkoordinir penyelenggaraan penjaminan mutu akademik Unesa bersama Kepala BPM;
  2. Mengkoordinir bersama Kepala BPM dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik sesuai Standar Mutu Unesa;
  3. Menjaminkan mutu akademik untuk memenuhi kepuasan pelanggan;
  4. Mengkoordinir penyusunan Dokumen Mutu;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu akademik dengan GPM, UPM, dan unit kerja terkait di lingkungan Unesa bersama Kepala BPM;
  6. Menyusun program kerja dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BPM;
  7. Mengkoordinir hasil evaluasi pencapaian kinerja Divisi Akreditasi Nasional Kependidikan, Divisi Akreditasi Nasional Non Kependidikan, Divisi Akreditasi Internasional Saintek, Divisi Akreditasi Internasional Soshum, Divisi Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko, Divisi Audit dan Monev, Divisi Data dan Survei, Divisi Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
  8. Mengkoordinir penyusunan rencana pelaksanaan tinjauan manajemen, dan membahas agenda tinjauan manajemen;
  9. Melakukan pengarsipan dokumen (pemeriksaan kebenaran dan kelengkapannya (termasuk identifikasi dan kode dokumen); pengesahan oleh yang berwenang; registrasi untuk pengendalian status revisi; pemberian stempel terkendali atau tidak terkendali; pendistribusian kepada personil-personil yang memerlukan termasuk personil-personil yang terkait dalam proses layanan);
  10. Bersama Kepala BPM memotivasi, mengkoordinir dan memfasilitasi pelaksanaan semua kegiatan pusat BPM;
  11. Bersama Kepala BPM mengkoordinir kegiatan manajemen risiko akademik selingkung Unesa;
  12. Bersama Kepala BPM memfasilitasi usulan pengajuan akreditasi nasional dan internasional;
  13. Bersama Kepala BPM melakukan komunikasi tertulis dengan lembaga akreditasi nasional dan internasional;
  14. Bersama Kepala BPM melakukan koordinasi review usulan pembukaan program studi baru selingkung Unesa;
  15. Bersama Kepala BPM melakukan analisis, dan koordinasi tindakan perbaikan dan penguatan program studi selingkung Unesa;
  16. Mengkoordinasi pengelolaan dan pendokumentasian semua kegiatan divisi BPM;
  17. Mengkoordinasikan pemusnahan dokumen yang kadaluarsa; pendistribusian kembali dokumen yang mengalami revisi; serta penyimpanan dan pemberian stempel kadaluarsa atau dokumen induk yang kadaluarsa;
  18. Membuat notulensi rapat BPM Unesa;
  19. Memfasilitasi kebutuhan kerja dan mengkoordinasi program kerja setiap Divisi BPM.

 Divisi Akreditasi Nasional Kependidikan

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan akreditasi nasional kependidikan institusi/program studi dengan elemen penjaminan mutu dalam rangka mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas/status akreditasi;
  2. Melakukan pendampingan penyusunan data kuantitatif dan LED dan LED program studi;
  3. Memberikan rekomendasi kelayakan data kuantitatif dan LED program studi sebelum diunggah melalui https://sima.lamdik.or.id/;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi di tingkat program  studi;
  5. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada program studi kependidikan melalui GPM di UPPS;
  6. Menyusun laporan kegiatan, notulen kegiatan-kegiatan pusat Akreditasi Nasional Kependidikan;
  7. Mempersiapkan berkas/dokumen/bukti kegiatan untuk kepentingan pertanggungjawaban kegiatan Divisi Akreditasi Nasional Kependidikan;
  8. Melakukan kegiatan kerja sama dengan berbagai BPM di tingkat nasional sebagai pengembangan kinerja secara public;
  9. Membuat  laporan kinerja triwulan Divisi Akreditasi Nasional Kependidikan kepada Kepala BPM.

 Divisi Akreditasi Nasional Non Kependidikan

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan akreditasi nasional non kependidikan institusi/program studi dengan elemen penjaminan mutu dalam rangka mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas/status akreditasi secara nasional;
  2. Melakukan pendampingan penyusunan data kuantitatif dan LED dan LED program studi dan data Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) program studi dan Perguruan Tinggi;
  3. Memberikan rekomendasi kelayakan data kuantitatif dan LED program studi dan data PEPA program studi dan Perguruan Tinggi sebelum diunggah melalui SAPTO dan sistem Lembaga Akreditasi Mandiri yang ada (LAMSAMA, LAMEMBA, LAMTEKNIK, LAMINFOKOM, LAMPTKES);
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi di tingkat program  studi dan data PEPA program studi dan Perguruan Tinggi;
  5. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada program studi terkait melalui GPM di UPPS;
  6. Menyusun laporan kegiatan, notulen kegiatan-kegiatan divisi Akreditasi Nasional non Kependidikan;
  7. Mempersiapkan berkas/dokumen/bukti kegiatan untuk kepentingan pertanggungjawaban kegiatan pusat Akreditasi Nasional non Kependidikan;
  8. Melakukan kegiatan kerja sama dengan berbagai BPM di tingkat nasional sebagai pengembangan kinerja secara public;
  9. Membuat  laporan kinerja triwulan Divisi Akreditasi Nasional Non Kependidikan kepada Kepala BPM;

 Divisi Akreditasi Akreditasi Saintek

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan akreditasi internasional untuk program studi dalam lingkup Saintek;
  2. Melakukan korespondensi dengan lembaga akreditasi internasional;
  3. Melakukan review atas Self-Assessment Report/ Self-Evaluation Report Program Studi Pengusul;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi akreditasi internasional program studi dalam lingkup Saintek;
  5. Bersama Ketua Divisi Audit dan Monev melakukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas temuan atas temuan dan rekomendasi visitasi dalam memenuhi standar yang ditetapkan lembaga akreditasi internasional;
  6. Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan re-akreditasi internasional program studi;
  7. Mengarsip dokumen terkait dengan akreditasi internasional program studi selingkung Unesa;
  8. Menyusun laporan kinerja Divisi Akreditasi Internasional Saintek kepada Kepala BPM.

 Divisi Akreditasi Akreditasi Soshum

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan akreditasi internasional untuk program studi dalam lingkup Soshum;
  2. Melakukan korespondensi dengan lembaga akreditasi internasional;
  3. Melakukan review atas Self-Assessment Report/ Self-Evaluation Report Program Studi Pengusul;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi akreditasi internasional program studi dalam lingkup Soshum;
  5. Bersama Ketua Divisi Audit dan Monev melakukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas temuan atas temuan dan rekomendasi visitasi dalam memenuhi standar yang ditetapkan lembaga akreditasi internasional;
  6. Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan re-akreditasi internasional program studi;
  7. Mengarsip dokumen terkait dengan akreditasi internasional program studi selingkung Unesa;
  8. Menyusun laporan kinerja Divisi Akreditasi Internasional Saintek kepada Kepala BPM.

 Divisi Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko

  1. Mengkaji secara mendalam standar mutu perguruan tinggi (SNDIKTI dan SNPT), manual mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan standar mutu, manual mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  3. Melakukan sosialisasi standar mutu, manual mutu, pedoman, dan panduan penjaminan mutu bersama semua divisi selingkung BPM;
  4. Merumuskan instrumen terkait kegiatan divisi selingkung BPM;
  5. Mengarsip dokumen terkait dengan standar mutu perguruan tinggi (SNDIKTI dan SNPT) manual mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik;
  6. Melakukan sosialisasi atas manajemen risiko, penyusunan risk register dan dokumen penangangan risiko;
  7. Menyusun laporan kinerja Divisi Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko kepada Kepala BPM.

 Divisi Audit dan Monev

  1. Mengkoordinasikan pelaksanakan seluruh kegiatan Audit Mutu Internal Akademik;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran bersama GPM dan UPM;
  3. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan monev pembelajaran dan audit mutu internal;
  4. Menyusun pedoman monev pembelajaran dan audit mutu internal;
  5. Memberi pengarahan kepada auditor dan auditi tentang monev pembelajaran dan audit mutu internal;
  6. Membuat laporan di tingkat universitas tentang pelaksanaan kegiatan monev pembelajaran dan audit mutu internal kepada Kepala BPM;
  7. Mendokumentasikan hasil laporan audit dan monev yang telah disusun oleh GPM masing-masing fakultas untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Tindak Lanjut di tingkat universitas;
  8. Menyusun laporan kinerja Divisi Audit dan Monev kepada Kepala BPM ;

 Divisi Data dan Informasi

  1. Menyiapkan data dan informasi bidang akademik berkaitan dengan akreditasi program studi dan institusi;
  2. Melakukan update dan maintenance web BPM dan SIMUTU;
  3. Mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil kegiatan BPM;
  4. Mendokumentasikan data dan informasi akademik yang dibutuhkan Divisi Akreditasi Nasional, Divisi Akreditasi Internasional, Divisi Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko, Divisi Audit dan Monev, Divisi Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
  5. Memfasilitasi data dan informasi yang dibutuhkan Divisi Akreditasi Nasional, Divisi Akreditasi Internasional, Divisi Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko, Divisi Audit dan Monev, Divisi Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
  6. Merencanakan, melakukan, dan melaporkan survei kepuasan layanan untuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, survei kinerja mengajar dosen, dan pemahaman visi misi Unesa;
  7. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, meninjau kembali pengelolaan SIMUTU secara berkala;
  8. Melakukan penilaian terhadap dokumen/data program studi di SIMUTU bersama Divisi Akreditasi Nasional, Divisi Akreditasi Internasional, Divisi Dokumen Mutu dan Manajemen Risiko, Divisi Audit dan Monev, Divisi Pengembangan dan Pengendalian Mutu;
  9. Melakukan monitoring PDDIKTI dan pelaporan SPMI Unesa secara periodik;
  10. Menyusun Laporan kinerja Divisi Data dan Survei kepada Kepala BPM.

 Divisi Pengembangan dan Pengendalian Mutu

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu;
  2. Menyusun kartu kendali atas pelaksanaan pendampingan perbaikan dan penguatan program studi selingkung Unesa;
  3. Menyusun kartu kendali atas pelaksanaan pendampingan perbaikan dan penguatan program studi baru selingkung Unesa;
  4. Melakukan sosialisasi pendampingan perbaikan dan penguatan program studi selingkung Unesa;
  5. Melakukan sosialisasi pendampingan perbaikan dan penguatan program studi baru selingkung Unesa;
  6. Melakukan pendampingan perbaikan dan penguatan program studi selingkung Unesa;
  7. Melakukan pendampingan perbaikan dan penguatan program studi baru selingkung Unesa;
  8. Melakukan review usulan pembukaan program studi baru selingkung Unesa;
  9. Membuat timeline pendampingan perbaikan dan penguatan program studi selingkung Unesa;
  10. Membuat timeline pendampingan perbaikan dan penguatan program studi baru selingkung Unesa;
  11. Menyusun laporan kinerja Divisi Pengembangan dan Pengendalian Mutu kepada Kepala BPM.

 Kepala Seksi Umum

  1. Mengkoordinasi pengelolaan dan pendokumentasian administrasi BPM Unesa;
  2. Menyusun program kerja dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) bersama Kepala BPM;
  3. Mengajukan permohonan penerbitan surat tugas untuk setiap kegiatan baik ke luar maupun di dalam BPM Unesa;
  4. Membuat usulan pengadaan barang, pengajuan perbaikan barang, dan memelihara iklim kerja di BPM Unesa;
  5. Memvalidasi dokumen program kerja dan target capaian kinerja pimpinan selingkung Unesa di SIMUTU;
  6. Mendistribusikan dan memberi petunjuk tugas kepada administrasi keuangan, administrasi pengendalian mutu, adminstrasi umum dan layanan;
  7. Menyelia pelaksanaan tugas staf administrasi keuangan, administrasi pengendalian mutu, adminstrasi umum dan layanan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  8. Menilai prestasi kerja staf administrasi keuangan, administrasi pengendalian mutu, adminstrasi umum dan layanan yang telah ditetapkan sebagai bahan pembinaan dan pengerrbangan karier;
  9. Menindaklanjuti hasil evaluasi serta penanganan keluhan pelanggan terkait proses layanan penjaminan mutu call center BPM;
  10. Melaksanakan tugas tambahan dari Kepala BPM.